Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Polisi Penembak Warga di Gunungkidul Terancam Dipecat Tidak Hormat

Ahmad Mustaqim • 24 Mei 2023 12:57
Yogyakarta: Hasil sidang etik penembakan polisi yang menewaskan warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul belum rampung. Polisi berpangkat brigadir satu itu terancam dipecat tidak hormat.
 
"Bisa di PTDH. Nanti ada beberapa (kemungkinan sanksi yang dijatuhkan) dan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih di Yogyakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Verena mengatakan sidang anggota Polsek Girisubo, Briptu MK belum keluar hasilnya. Padahal sebelumnya, Kapolda DIY menyampaikan hasil sidang etik keluar pekan ini.

"(Pernyataan Kapolda DIY) itu target dalam satu minggu. Kami tidak boleh mengindahkan proses yang ada," kata Verena.
 
Baca: Briptu MK Tersangka Tunggal Kematian Warga Gunungkidul Akibat Tertembak

Ia mengatakan ada sejumlah proses yang harus dilakukan terhadap polisi yang melanggar hukum maupun persoalan etik. Ia mengatakan penyelidikan menjadi tahap awal dan dinaikkan menjadi penyidikan setelah menentukkan terduga pelaku pelanggaran.
 
"Setelah itu kami harus melakukan gelar (perkara) juga. Setelah gelar menentukan siapa yang berperan yang harus bertanggung jawab," ucapnya.
 
Menurut dia, polisi juga harus membentuk komisi untuk memproses kasus. Komisi tersebut kemudian menggelar persidangan ke polisi yang melanggar aturan.
 
"Mungkin penyelidikannya seminggu kelar. Tapi ada proses-proses berikutnya yang masih kami lakukan," ujar Verena.
 
Verena masih enggan memperkirakan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Briptu MK. Paling berat sanksi yang bakal diterima Briptu MK yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya, Briptu MK sebetulnya tengah menjalani hukuman demosi (pindah tugas ke institusi paling rendah hingga September 2026.
 
Sebelumnya, pemuda Dusun Wuni, Desa Nglindur, Aldi Apriyanto tewas terkena senjata api polisi pada Minggu malam, 14 Mei 2023. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan hiburan musik yang jadi bagian dari merti dusun (salah satu tradisi) setempat.
 
Sempat terjadi kericuhan saat hiburan musik berlangsung. Sementara, posisi Aldi duduk di bawah panggung dan beberapa meter dengan kericuhan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, polisi di atas panggung tampak memegang senjata api dan menembak ke bawah. Aldi sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Jenazah Aldi dimakamkan pada Senin siang, 15 Mei 2023.
 
Briptu MK kini ditahan di Polda DIY. Anggota Polsek Girisubo itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan