Pekanbaru: Polres Indragiri Hilir, Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 108.000 bibit lobster. Nilai jual komoditas itu mencapai sekitar Rp32 miliar.
"Polisi membekuk dua orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah sopir," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui pesan singkat kepada Medcom.id.
Penyelundupan digagalkan Polres Tembilahan pada Senin, 20 Agustus 2018. Terduga pelaku menggunakan 27 wadah styrofoam. Bibit lobster dikemas dalam 810 kantong plastik.
Rencananya bibit lobster dibawa ke Singapura melalui Batam menggunakan kapal cepat.
Pekanbaru: Polres Indragiri Hilir, Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 108.000 bibit lobster. Nilai jual komoditas itu mencapai sekitar Rp32 miliar.
"Polisi membekuk dua orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah sopir," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui pesan singkat kepada
Medcom.id.
Penyelundupan digagalkan Polres Tembilahan pada Senin, 20 Agustus 2018. Terduga pelaku menggunakan 27 wadah styrofoam. Bibit lobster dikemas dalam 810 kantong plastik.
Rencananya bibit lobster dibawa ke Singapura melalui Batam menggunakan kapal cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)