Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani)
Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani)

Sulsel Tambah Kuota Taksi Daring jadi 1.000 Unit

Andi Aan Pranata • 30 Mei 2017 15:26
medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan seribu kuota untuk angkutan taksi daring, jelang berlakunya secara efektif Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 pada 1 Juli mendatang.
 
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding usulan kuota awal. Sebelumnya pemerintah hanya menyiapkan kuota 500 unit untuk angkutan daring.
 
"Melihat tingginya animo pengguna jasa tersebut, maka kami tambah jadi seribu," kata Ilyas di Makassar, Selasa, 30 Mei 2017.

Ilyas mengungkapkan, penambahan kuota juga sesuai arahan dari pemerintah pusat. Yakni, taksi daring dan konvensional mesti seimbang. Sejauh ini, terdapat 1.600 unit taksi yang beroperasi di sekitar Makassar dari total kuota 3.500.
 
"Artinya masih ada kuota yang tersisa sekitar 1.900 unit. Ini yang akan dibagi untuk taksi daring dan sebagian taksi konvensional," ujar Ilyas.
 
Sesuai aturan, Pemprov Sulsel bersama daerah lain sudah mengusulkan soal tarif dan kuota kepada Kementerian Perhubungan. Nantinya, pembatasan tarif dan kuota akan diputuskan kementerian. Penerapannya bersamaan mulai 1 Juli, termasuk pengunaan stiker dan STNK khusus bagi armada transportasi daring.
 
Ilyas berharap aturan yang berlaku efektif nanti bisa dipatuhi oleh semua kalangan penyedia jasa taksi daring. Adapun pihak taksi daring diharapkan bisa menjaga suasana agar tetap kondusif.
 
"Saya minta kepada taksi agar memperlakukan taksi daring sebagai saudara, karena juga masih bagian dari mereka. Kedepankan sisi kemanusiaan, bukan emosional semata," Ilyas menambahkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan