ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

3 Pengangkut Ratusan Kayu Ulin di Kalsel Ditangkap

Antara • 21 September 2022 19:43
Kalsel: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita 874 batang kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan Kabupaten Tanah Laut.
 
"Ada 3 tersangka berinisial RP, AR, dan MM diamankan saat mengangkut kayu ulin menggunakan dua truk pada Jumat, 16 September 2022," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu, 21 September 2022.
 
Pengungkapan tindak pidana pembalakan liar itu bermula adanya informasi masyarakat terkait aktivitas angkutan kayu yang diduga tanpa dokumen. Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto langsung memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat melakukan penyidikan.

Hasilnya, ketiga tersangka diringkus saat membawa 874 potong kayu ulin atau 14 meter kubik dalam dua truk saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.
 
"Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," jelas Rifa'i.
 
Para tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Mereka juga terancam denda pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
 
"Penegakan hukum pembalakan ini terus kami gencarkan sesuai arahan Kapolri demi menjaga kelestarian hutan dari aksi-aksi pembalakan liar," ujar Rifa'i.
 
Baca: Pengangkut 200 Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Ditangkap
 
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipublikasikan Januari 202,  luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektare. Seluas 950.800 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.
 
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan