Petugas Kejari Surabaya saat membawa tersangka HLP ke ruang jaksa (Humas Kejari Surabaya)
Petugas Kejari Surabaya saat membawa tersangka HLP ke ruang jaksa (Humas Kejari Surabaya)

Oknum ASN di Surabaya Nekat Palsukan SIUP Minuman Keras

Amaluddin • 16 Desember 2022 23:52
Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap HLP, seorang ASN di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya, pada Kamis, 15 Desember 2022. HLP diduga melakukan penyimpangan pengurusan perizinan minuman beralkohol di Kota Pahlawan.
 
"Tersangka HLP saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, dalam siaran persnya, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Kata Khristiya, kasus pemalsuan izin usaha minuman beralkohol itu bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum ASN dari Diskopdag Kota Surabaya.
 
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Persalinan Oknum Bidan di Bandar Lampung Mulai Diusut

"Kejari Surabaya akhirnya meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Surabaya, dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya," ujarnya.

Dalam aksinya, lanjut Khristiya, tersangka HLP menyasar para pelaku usaha seperti hotel, restoran, cafe, tempat karaoke dan lainnya. Hingga saat ini terdapat 15 orang yang telah menjadi korban.
 
"HLP ini menawarkan jasa penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha," jelasnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan