Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara/Didik Suhartono)
Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara/Didik Suhartono)

Pencopotan Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Butuh Waktu

Amaluddin • 07 Oktober 2022 18:47
Surabaya: Tiga tersangka polisi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, belum dicopot dari jabatannya. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, beralasan mereka masih menjalani proses penyidikan.
 
"Belum (dicopot), masih nunggu dulu. Untuk perkembangan masalah pemeriksaan dan kaitan dengan sidang kode etik akan disampaikan beberapa waktu yang akan datang," kata Dedi di Mapolda Jatim, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Baca: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polri

Adapun ketiga anggota polisi yang berstatus tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS. Selain belum dicopot, ketiga tersangka dari kepolisian itu juga belum ditahan.
 
Dedi menyebut ketiga tersangka itu masih akan menjalani pemeriksaan tambahan pada pekan depan. Termasuk pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS.

"Tim masih mempersiapkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, sebagai tambahan menguatkan penyidikan," jelasnya.
 
Seperti diketahui polri menetapkan mereka sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab, dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.
 
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan