Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo. Metro TV
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo. Metro TV

Metro Siang

SIM BIII Sopir Truk Maut di Balikpapan Palsu

MetroTV • 24 Januari 2022 16:51
Balikpapan: Polda Kalimantan Timur (Kaltim) rampung memeriksa tersangka MA, sopir truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan dalam kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti memalsukan surat izin mengemudi (SIM).
 
“Kita temukan (fakta) bahwa tersangka memalsukan SIM A miliknya menjadi SIM BII Umum,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Senin, 24 Januari 2022.
 
Menurut catatan Satuan Penyelenggara Administasi (Satpas) Polresta Balikpapan, tersangka hanya memiliki surat izin untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan yang beratnya tidak melebihi 3.500 kilogram. SIM A tersebut dibuat pada 2017.

Pemalsuan ini membuat sang sopir terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. (Nurisma Rahmatika)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan