Pengosongan rumah dinas diwarnai ketegangan. Foto: Dok/Metro TV
Pengosongan rumah dinas diwarnai ketegangan. Foto: Dok/Metro TV

Pengosongan Rumah Dinas Diwarnai Ketegangan

MetroTV • 24 Maret 2022 19:35
Purwakarta: Upaya pengosongan dan penyegelan tujuh rumah Dinas Kementerian Perikanan dan Kelautan di Purwakarta, Jawa Barat diwarnai ketegangan. Meskipun penghuni rumah menolak, petugas bersikap tegas untuk mengosongkan rumah karena ditempati oleh orang yang tidak berhak.
 
Seorang penghuni sempat mencegah petugas yang hendak memasuki rumahnya untuk mengeluarkan seluruh barang milik penghuni. Bahkan penghuni rumah menuding, upaya pengosongan cacat hukum karena rumah yang ia tempati tengah dalam proses pemindahan kepemilikan.
 
Selain para penghuni sudah pensiun, ada juga rumah yang ditempati keturunan mantan pegawai yang sudah tidak berhak tinggal di rumah dinas.

"Mengacu pada PP Nomor 494 tentang Rumah Negara pasal 1 ayat 6 yaitu rumah negara golongan dua itu adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan disediakan untuk didiami PNS. Sehingga apabila yang bersangkutan telah pensiun otomatis rumah negara harus dikembalikan ke negara," kata Kepala BRPSDI KKP, Iswari Ratna Astuti, dalaam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Meski demikian, petugas gabungan dari Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan Kementerian KKP dibantu aparat TNI dan Polri serta Satpol PP tetap bertindak tegas dan meminta penghuni rumah untuk mengeluarkan seluruh barang miliknya. (Paulina Wijaya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan