Makassar: Jajaran Polsek Biringkanaya kembali menangkap satu pelaku perusakan armada teman bus Trans Mamminasata. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddin, mengatakan penangkapan terhadap pelaku perusakan bus Trans Mamminasata, setelah salah satu pelaku yang merupakan saudara kandungnya lebih dahulu diringkus oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Kedua pelaku pengadaan dan perusakan yakni FR, 41 dan RH, 28 ditangkap pada Kamis, 21 April 2022, oleh Resmob Polsek Biringkanaya dan dibantu Jatanras Polrestabes Makassar.
"Pelaku kedua adalah saudara kandungnya (pelaku pertama). Jadi kami minta keluarganya untuk menyerahkan pelaku," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Baca juga: Perusak Teman Bus Trans Mamminasata Makassar Diringkus
Ia mengatakan, pada awalnya pelaku RH enggan untuk mengungkap bahwa pelaku perusakan berbaju merah di dalam video viral tersebut adalah kakaknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam akhirnya pelaku mengakui.
Sehingga, pihak kepolisian langsung meminta agar keluarga membawa secara sukarela pelaku kedua untuk memudahkan semua pihak.
Andi Alimuddin juga menambahkan permasalahan awal sehingga kedua pelaku nekat melakukan tindakan perusakan armada teman bus Trans Mamminasata lantaran tidak terima karena disalip saat tengah berada di Jalan Kapasa Raya.
"Pelaku kemudian mengejar bus dan memalang jalan. Kemudian kedua pelaku turun dan melakukan perusakan," jelasnya.
Saat keduanya berada di Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatan perusakan, keduanya diancam dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Makassar: Jajaran Polsek Biringkanaya kembali menangkap satu pelaku perusakan armada teman bus
Trans Mamminasata. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddin, mengatakan penangkapan terhadap pelaku perusakan bus Trans Mamminasata, setelah salah satu pelaku yang merupakan saudara kandungnya lebih dahulu diringkus oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Kedua pelaku pengadaan dan perusakan yakni FR, 41 dan RH, 28 ditangkap pada Kamis, 21 April 2022, oleh Resmob Polsek Biringkanaya dan dibantu Jatanras Polrestabes Makassar.
"Pelaku kedua adalah saudara kandungnya (pelaku pertama). Jadi kami minta keluarganya untuk menyerahkan pelaku," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Baca juga:
Perusak Teman Bus Trans Mamminasata Makassar Diringkus
Ia mengatakan, pada awalnya pelaku RH enggan untuk mengungkap bahwa pelaku perusakan berbaju merah di dalam video viral tersebut adalah kakaknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam akhirnya pelaku mengakui.
Sehingga, pihak kepolisian langsung meminta agar keluarga membawa secara sukarela pelaku kedua untuk memudahkan semua pihak.
Andi Alimuddin juga menambahkan permasalahan awal sehingga kedua pelaku nekat melakukan tindakan perusakan armada teman bus Trans Mamminasata lantaran tidak terima karena disalip saat tengah berada di Jalan Kapasa Raya.
"Pelaku kemudian mengejar bus dan memalang jalan. Kemudian kedua pelaku turun dan melakukan perusakan," jelasnya.
Saat keduanya berada di Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatan perusakan, keduanya diancam dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)