Balikpapan: Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melaksanakan vaksinasi booster perdana untuk 1.500 warga dalam kelompok usia di atas 18 tahun. Selain itu, vaksinasi booster itu juga menargetkan para lansia.
Capaian vaksinasi di Kota Balikpapan yang telah memenuhi syarat persentase penerima vaksin tahap pertama dan kedua, menjadi alasan dapat dijalankannya vaksinasi ketiga.
"Vaksin Booster ini tidak dipungut biaya alias gratis bagi yang telah memenuhi syarat, kita ikut sesuai arahan Bapak Presiden dan menkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca: Lansia dan ASN Kota Bogor Jadi Prioritas Penerima Vaksin Booster
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad mengapresiasi, program vaksinasi booster. Dia mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Walaupun kita telah divaksin hingga suntik vaksin booster kita harus tetap jaga protokol kesehatan dan jangan sampai abai," ucapnya.
Sementara itu, syarat-syarat mendapatkan vaksin booster di antaranya calon penerima sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya; diberikan di kabupaten/kota dengan realisasi vaksinasi dosis pertama telah 70% dan dosis kedua 60%.
Sedangkan jenis vaksin yang akan digunakan sebagai vaksin penguat adalah CoronaVac dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivak. (Muklis Efendi)
Balikpapan: Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melaksanakan
vaksinasi booster perdana untuk 1.500 warga dalam kelompok usia di atas 18 tahun. Selain itu, vaksinasi
booster itu juga menargetkan para lansia.
Capaian vaksinasi di Kota Balikpapan yang telah memenuhi syarat persentase penerima vaksin tahap pertama dan kedua, menjadi alasan dapat dijalankannya vaksinasi ketiga.
"Vaksin
Booster ini tidak dipungut biaya alias gratis bagi yang telah memenuhi syarat, kita ikut sesuai arahan Bapak Presiden dan menkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca: Lansia dan ASN Kota Bogor Jadi Prioritas Penerima Vaksin Booster
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad mengapresiasi, program vaksinasi
booster. Dia mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Walaupun kita telah divaksin hingga suntik vaksin
booster kita harus tetap jaga protokol kesehatan dan jangan sampai abai," ucapnya.
Sementara itu, syarat-syarat mendapatkan vaksin
booster di antaranya calon penerima sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya; diberikan di kabupaten/kota dengan realisasi vaksinasi dosis pertama telah 70% dan dosis kedua 60%.
Sedangkan jenis vaksin yang akan digunakan sebagai vaksin penguat adalah CoronaVac dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivak. (Muklis Efendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)