ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Seorang Pria di Serang Cabuli Keponakan Hingga Punya Anak

Hendrik Simorangkir • 16 Desember 2021 14:04
Tangerang: DYS, 49, warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap lantaran mencabuli keponakan dari istri sendiri. Bahkan korban dicabuli hingga hamil dan melahirkan.
 
"Iya benar, telah mengamankan DYS pelaku pencabulan anak di bawah umur di kediamannya. Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan YS, 40, yang merupakan ibu korban," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Baca: Vaksinasi Dosis Pertama di Palembang Capai 78%

Hutapea menjelaskan modus pelaku langsung masuk ke kamar korban kemudian mengajaknya untuk berhubungan badan pada April 2021. Namun korban menolak hingga membuat pelaku marah dan mengancam tidak akan memberi jajan.
 
Berbekal ancaman tersebut kemudian pelaku menyetubuhi korban. "Korban ini merupakan keponakan dari istri pelaku. Di mana korban disetubuhi sejak ia masih SMP," jelasnya.
 
Hutapea menambahkan kelakuan bejat tersebut membuat korban hamil. Pada saat kandungan korban lima bulan, pelaku menyuruh korban untuk menggugurkannya.
 
"Tapi ditolak (digugurkan) korban. Korban saat ini sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," usainya.
 
Terkait perbuatannya, DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan