medcom.id, Sleman: Kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim optimistis proses peninjauan kembali (PK) kliennya akan dikabulkan Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta.
"Kami optimis melihat perkembangan sidang (PK) kemarin. Harapan kami, PK bisa diterima," ujar Agus Salim sebelum sidang lanjutan PK Mary Jane di PN Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (04/03/2015).
Menurutnya, pengajuan PK dilakukan untuk memenuhi hak terpidana. "Kita upayakan ajukan PK yang menjadi hak dia. Ini permintaan dari Mary Jane dan berdasarkan saran dari kuasa hukum," imbuh dia.
Agus melanjutkan, hasil putusan PN Sleman kemungkinan akan dilakukan esok. Sidang lanjutan PK terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane kembali digelar di PN Sleman.
(Foto: Suasana sidang di PN Sleman, Yogyakarta/MTVN-Patricia Vicka)
Dalam sidang hari ini, pihak Mary Jane menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Kepala STBA LIA Yogyakarta, Agus Darwanto dan penasehat spiritual Mary Jane, Romo Bernhard Kieser SJ. Kedua saksi dihadirkan untuk memperkuat novum yang diajukan oleh kuasa hukum Mary Jane.
Mary Jane tertangkap tangan di Bandara Adisucipto Yogyakarta saat menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram dari Malaysia pada April 2010. Ia divonis hukuman mati dalam persidangan di PN Sleman, 11 Oktober 2010. Tak terima, Kuasa Hukum Mary Jane mengajukan PK di PN Sleman.
medcom.id, Sleman: Kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim optimistis proses peninjauan kembali (PK) kliennya akan dikabulkan Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta.
"Kami optimis melihat perkembangan sidang (PK) kemarin. Harapan kami, PK bisa diterima," ujar Agus Salim sebelum sidang lanjutan PK Mary Jane di PN Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (04/03/2015).
Menurutnya, pengajuan PK dilakukan untuk memenuhi hak terpidana. "Kita upayakan ajukan PK yang menjadi hak dia. Ini permintaan dari Mary Jane dan berdasarkan saran dari kuasa hukum," imbuh dia.
Agus melanjutkan, hasil putusan PN Sleman kemungkinan akan dilakukan esok. Sidang lanjutan PK terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane kembali digelar di PN Sleman.
(Foto: Suasana sidang di PN Sleman, Yogyakarta/MTVN-Patricia Vicka)
Dalam sidang hari ini, pihak Mary Jane menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Kepala STBA LIA Yogyakarta, Agus Darwanto dan penasehat spiritual Mary Jane, Romo Bernhard Kieser SJ. Kedua saksi dihadirkan untuk memperkuat novum yang diajukan oleh kuasa hukum Mary Jane.
Mary Jane tertangkap tangan di Bandara Adisucipto Yogyakarta saat menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram dari Malaysia pada April 2010. Ia divonis hukuman mati dalam persidangan di PN Sleman, 11 Oktober 2010. Tak terima, Kuasa Hukum Mary Jane mengajukan PK di PN Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)