Ilustrasi--Ratusan WNI yang kembali dari Arab Saudi dan Malaysia dilakukan pemeriksaan ketat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi--Ratusan WNI yang kembali dari Arab Saudi dan Malaysia dilakukan pemeriksaan ketat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (Foto: Istimewa)

Otoritas Bandara Soekarno Hatta Perketat Pengawasan Penumpang

Hendrik Simorangkir • 08 Mei 2020 08:20
Tangerang: Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Herson, memastikan memperketat pengawasan penumpang. Menyusul dibuka kembalinya penerbangan komersial penumpang.
 
"Pengawasan dilakukan agar tidak ada penumpang yang menyalahgunakan kesempatan dibuka layanan transportasi itu. Petugas akan melakukan pengawasan di tiap counter check in, apakah penumpang itu masuk dalam kriteria yang diperbolehkan dan memenuhi persyaratan yang berlaku atau tidak," ujarnya, Kamis, 7 Mei 2020. 
 
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi, kata Herson, setiap orang yang akan melakukan perjalanan dinas harus menyertakan surat tugas dari instansi masing-masing. Tak hanya surat tugas, penumpang juga harus membawa surat kesehatan dari dokter yang menyatakan bebas dari virus korona.

Baca juga: Penangkapan Ferdian Paleka Berlangsung Dramatis
 
"Penumpang juga harus menyertakan hasil rapid test yang berlaku sebelum diperbolehkan check in. Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat," jelasnya.
 
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara, penggunaan transportasi udara selama pandemi covid-19 adalah orang yang memiliki kepentingan khusus seperti perjalanan dinas kerja. 
 
Ada beberapa kriteria khusus yang diperbolehkan. Antara lain, pelayanan percepatan penanganan covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan pendukung layanan dasar.
 
"Masyarakat tetap dilarang mudik. Tapi jika ada masyarakat yang punya keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarga yang meninggal. Namun tetap harus melengkapi persyaratan yang dijelaskan tadi," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan