Ramlan Comel mengenakan rompi tahanan KPK, MI/ Rommy Pujianto
Ramlan Comel mengenakan rompi tahanan KPK, MI/ Rommy Pujianto

Mantan Hakim Adhoc Tipikor Divonis Tujuh Tahun Penjara

Roni Halim • 09 Desember 2014 16:07
medcom.id, Bandung: Mantan Hakim Adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor), Ramlan Comel, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan Ramlan terbukti bersalah dalam kasus suap hakim dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
 
Dalam amar putusannya, Selasa (9/12/2014), Hakim Ketua Barita Lumbun Gaol mengatakan Ramlan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama. Putusan itu tiga tahun enam bulan lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
 
Putusan sesuai dengan Pasal 12 huruf C UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP  jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Yaitu hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.

Yang memberatkan terdakwa yakni Ramlan tidak peka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Padahal, terdakwa merupakan seorang hakim. Sedangkan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan telah lanjut usia.
 
Baik terdakwa maupun pengacara mengaku masih pikir-pikir dulu untuk melakukan bandung atas putusan tersebut.
 
Terdakwa merupakan hakim anggota dalam majelis yang menangani perkara korupsi dan bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 dengan 7 orang terdakwa. Ketua majelis hakim dalam sidang saat itu, Setyabudi Tejocahyono telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan