medcom.id, Bandung: Kepolisian Resor Kota Bandung, Jabar, memeriksa seorang perempuan berinisial R yang diduga pemeran dalam foto tidak senonoh berpakaian pegawai negeri sipil (PNS) Bandung yang beredar di internet.
"Pemeriksaan R sementara sebagai saksi saja," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto di Bandung, Selasa (2/9/2014).
Ia menuturkan, saksi diajukan 20 pertanyaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Bandung, Senin (1/9/2014) yang berlangsung mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.
Materi pemeriksaan, lanjut dia, tentang kronologi mulai waktu pengambilan foto tersebut hingga sampai beredar di situs internet. "Pertanyaannya masih seputar kronologi, kapan foto itu dibuat hingga akhirnya beredar," kata Nugroho.
Sebelumnya, polisi menangkap Sigit P, 24, pengunggah atau pemilik situs yang memajang foto tidak senonoh tersebut di rumahnya Desa Tursino, Kecamatan Kutowarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, 28 September 2014.
Pelaku yang merupakan alumnus fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah itu sengaja memajang foto tidak senonoh perempuan berseragam PNS hanya untuk mendapat keuntungan dari pengiklan situsnya.
Pelaku diancam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(Antara)
medcom.id, Bandung: Kepolisian Resor Kota Bandung, Jabar, memeriksa seorang perempuan berinisial R yang diduga pemeran dalam foto tidak senonoh berpakaian pegawai negeri sipil (PNS) Bandung yang beredar di internet.
"Pemeriksaan R sementara sebagai saksi saja," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto di Bandung, Selasa (2/9/2014).
Ia menuturkan, saksi diajukan 20 pertanyaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Bandung, Senin (1/9/2014) yang berlangsung mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.
Materi pemeriksaan, lanjut dia, tentang kronologi mulai waktu pengambilan foto tersebut hingga sampai beredar di situs internet. "Pertanyaannya masih seputar kronologi, kapan foto itu dibuat hingga akhirnya beredar," kata Nugroho.
Sebelumnya, polisi menangkap Sigit P, 24, pengunggah atau pemilik situs yang memajang foto tidak senonoh tersebut di rumahnya Desa Tursino, Kecamatan Kutowarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, 28 September 2014.
Pelaku yang merupakan alumnus fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah itu sengaja memajang foto tidak senonoh perempuan berseragam PNS hanya untuk mendapat keuntungan dari pengiklan situsnya.
Pelaku diancam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)