Tangkapan layar video viral Kapolres Nunukan diduga menganiaya anggotanya tersebar di media sosial, Senin (25/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tangkapan layar video viral Kapolres Nunukan diduga menganiaya anggotanya tersebar di media sosial, Senin (25/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebar Video Penganiayaan, Polisi Korban Kapolres Nunukan Akan Ditindak secara Etik

Antara • 26 Oktober 2021 09:48
Jakarta: Kasus video viral Kapolres Nunukan AKBP SA diduga memukul anggotanya telah ditelusuri dan diperiksa oleh Bid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Diketahui penyebar video tersebut adalah anggota yang jadi korban penganiayaan tersebut, yakni Brigadir SL.
 
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan bahwa video disebarkan oleh Brigadir SL.
 
"Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan," kata Kombes Budi, Selasa, 26 Oktober 2021.

Budi menjelaskan latar belakang peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap anggotanya berinisial Brigadir SL, terjadi pada Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Baca juga: Dalih Kapolres Nunukan yang Diduga Aniaya Anggota
 
Ia menyebutkan, Brigadir SL bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Saat kegiatan zoom meeting terjadi gangguan, Brigadir SL tidak ada di tempat.
 
Menurut Budi, pada hari kejadian Kapolres Nunukan tengah mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) secara zoom meeting dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.
 
"Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat," ungkap Kombes Budi.
 
Diduga kejadian ini yang melatarbelakangi kemarahan Kapolres Nunukan, hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.
 
"Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara," ujar Budi.
 
Baca juga: Tak Ada Laporan Kerusakan Bangunan Akibat Gempa di Temanggung
 
Atas peristiwa tersebut, Polda Kaltara juga memproses Brigadir SL untuk pelanggaran kode etik yang dilakukannya. "Iya diproses berikutnya, secara kode etik," ujar Budi.
 
Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono telah menerbitkan sprint penggantian Kapolres Nunukan AKBP SA yang diberhentikan dari jabatannya sebagai sanksi berat atas kejadian tersebut.
 
Kapolda Kaltara menunjuk AKBP Ricky Hadiyanto yang menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres Nunukan, tertanggal 25 Oktober 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan