Medan: Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan emas seberat 6,8 kg yang digondol perampok dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, senilai Rp6,5 miliar.
"Harga emas yang mencapai nilai miliaran rupiah itu berasal dari kedua toko emas tersebut," ujar Panca, saat menjelaskan penangkapan lima pelaku perampokan dua toko emas Simpang Limun, di Mapolda, Rabu, 15 September 2021.
Ia menyebutkan emas seberat 6,8 kg yang dipegang perampok H sempat dibawa ke Kabupaten Dairi dan disimpan di rumah orang tuanya.
"Jadi emas seberat 6,8 kg itu dalam keadaan utuh dan belum ada yang dijual oleh perampok tersebut," ujar Panca.
Baca juga: Pelaku Sate Sianida Disidangkan Hari Ini
Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) meringkus lima pelaku perampokan bersenjata terhadap dua toko emas, yaitu Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kelima pelaku yang ditangkap itu H, 38, warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam; P, 32, warga Jalan Menteng VII Medan Denai; F, 21, warga Jalan Garu I Medan Amplas; PG, 26, warga Medan Johor; dan D, 28, warga Medan.
Pada saat dilakukan prarekonstruksi, salah seorang pelaku perampokan, yakni H mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal.
Peristiwa perampokan Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. Para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor berhasil menggasak emas 6,8 kg dari dua toko emas. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku H sempat menembak seorang juru parkir atas nama Julius yang mencoba menghalangi aksi perampokan tersebut.
Medan: Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan emas seberat 6,8 kg yang digondol perampok dari Toko Emas Aulia Chan dan
Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, senilai Rp6,5 miliar.
"Harga emas yang mencapai nilai miliaran rupiah itu berasal dari kedua toko emas tersebut," ujar Panca, saat menjelaskan penangkapan lima pelaku perampokan dua toko emas Simpang Limun, di Mapolda, Rabu, 15 September 2021.
Ia menyebutkan emas seberat 6,8 kg yang dipegang perampok H sempat dibawa ke Kabupaten Dairi dan disimpan di rumah orang tuanya.
"Jadi emas seberat 6,8 kg itu dalam keadaan utuh dan belum ada yang dijual oleh perampok tersebut," ujar Panca.
Baca juga:
Pelaku Sate Sianida Disidangkan Hari Ini
Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) meringkus lima pelaku perampokan bersenjata terhadap dua toko emas, yaitu Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kelima pelaku yang ditangkap itu H, 38, warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam; P, 32, warga Jalan Menteng VII Medan Denai; F, 21, warga Jalan Garu I Medan Amplas; PG, 26, warga Medan Johor; dan D, 28, warga Medan.
Pada saat dilakukan prarekonstruksi, salah seorang pelaku perampokan, yakni H mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal.
Peristiwa perampokan Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. Para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor berhasil menggasak emas 6,8 kg dari dua toko emas. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku H sempat menembak seorang juru parkir atas nama Julius yang mencoba menghalangi aksi perampokan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)