Banda Aceh: Polda Aceh tengah menyelidiki pelaku dan lokasi pembakaran bendera Merah Putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menduga lokasi pembakaran bendera tersebut di Aceh.
"Kuat dugaan lokasinya di Aceh," kata Winardy, Minggu, 21 Agustus 2022.
Winardy menerangkan, video pembakaran bendera Merah Putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU, 53, pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.
NU diketahui merupakan warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD, 25, pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
Polda Aceh terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.
"Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," sebut Winardy.
Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.
Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait pembakaran bendera merah putih. Usai di bakar, para pelaku menaikkan bendera Aceh yang saat ini masih berpolemik.
Banda Aceh: Polda Aceh tengah menyelidiki pelaku dan lokasi pembakaran
bendera Merah Putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menduga lokasi pembakaran bendera tersebut di Aceh.
"Kuat dugaan lokasinya di Aceh," kata Winardy, Minggu, 21 Agustus 2022.
Winardy menerangkan,
video pembakaran bendera Merah Putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU, 53, pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.
NU diketahui merupakan warga
Kabupaten Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD, 25, pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
Polda Aceh terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.
"Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," sebut Winardy.
Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.
Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait pembakaran bendera merah putih. Usai di bakar, para pelaku menaikkan bendera Aceh yang saat ini masih berpolemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)