Makassar: Seorang remaja berusia 12 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan kepolisian. Lantaran mencuri uang tunai Rp10 juta dari salah satu hotel di Jalan Pengayoman, Kota Makassar.
"Iya, hari ini kami berhasil mengamankan pelaku bersama dengan uang tunai yang dicuri," kata, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar, Iptu Iqbal Usman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 26 Desember 2020.
Usman mengatakan, pencurian terjadi pada 25 Desember 2020 sekitar pukul 06.00 Wita, saat kondisi hotel lengang. Dalam aksinya, remaja itu menggasak Rp10 juta dari kas yang disimpan di laci resepsionis hotel.
Namun, aksi yang dilakukan remaja itu terekam kamera pengintai hotel. Sehingga, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian.
"Pelaku beraksi pada subuh hari. Jadi korban tidur baru pelaku menjalankan aksinya," imbuhnya.
Baca: Tangkap Maling Sepeda, Malah Dibui
Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita kamera pengintai milik hotel. Kurang dari 24 jam atau tepatnya pukul 22.30 Wita, remaja itu di tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Setelah ditangkap pelaku dibawa ke posko Resmob untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, remaja itu menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain gim dan belanja kebutuhan sehari-harinya. Pelaku pun mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda.
"Penanganannya akan kami kordinasikan dengan instansi terkait dalam hal ini P2TP2A Makassar. Kami juga masih akan dalami aksi pelaku termasuk akan kembali memeriksa saksi di TKP," jelasnya.
Makassar: Seorang remaja berusia 12 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan kepolisian. Lantaran
mencuri uang tunai Rp10 juta dari salah satu hotel di Jalan Pengayoman, Kota Makassar.
"Iya, hari ini kami berhasil mengamankan pelaku bersama dengan uang tunai yang dicuri," kata, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar, Iptu Iqbal Usman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 26 Desember 2020.
Usman mengatakan, pencurian terjadi pada 25 Desember 2020 sekitar pukul 06.00 Wita, saat kondisi hotel lengang. Dalam aksinya, remaja itu menggasak Rp10 juta dari kas yang disimpan di laci resepsionis hotel.
Namun, aksi yang dilakukan remaja itu terekam kamera pengintai hotel. Sehingga, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian.
"Pelaku beraksi pada subuh hari. Jadi korban tidur baru pelaku menjalankan aksinya," imbuhnya.
Baca: Tangkap Maling Sepeda, Malah Dibui
Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita kamera pengintai milik hotel. Kurang dari 24 jam atau tepatnya pukul 22.30 Wita, remaja itu di tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Setelah ditangkap pelaku dibawa ke posko Resmob untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, remaja itu menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain gim dan belanja kebutuhan sehari-harinya. Pelaku pun mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda.
"Penanganannya akan kami kordinasikan dengan instansi terkait dalam hal ini P2TP2A Makassar. Kami juga masih akan dalami aksi pelaku termasuk akan kembali memeriksa saksi di TKP," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)