Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan. Foto: Medcom.id/Patricia Vicka
Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan. Foto: Medcom.id/Patricia Vicka

Kemenag DIY Membolehkan ASN Memakai Cadar

Patricia Vicka • 06 November 2019 17:17
Yogyakarta: Kementerian Agama kantor wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan melarang penggunaan cadar untuk aparatur sipil negara (ASN) di instansinya. Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan mengatakan penggunaan cadar dan celana cingkrang adalah hak asasi setiap manusia. 
 
"Itu hak privat. Saya rasa boleh-boleh saja penggunannya di mana pun," ujar Edhi usai menghadiri pelantikan Sekda di Kantor Gubernur DIY, Rabu, 6 November 2019.
 
Ia menegaskan penggunaan cadar adalah budaya, sehingga tidak selalu dihubungkan dengan radikalisme. Pihaknya meminta Kemenag pusat mengkaji wacana pelarangan menggunakan cadar dan celana cingkrang.

"Pak menteri belum pernah melarang ataupun ada instruksi soal itu. Tapi kita minta dikaji kembali," tandasnya.
 
Ia mengungkap tidak ada pegawai di Kemenag Kanwil DIY bercadar ataupun celana cingkrang. Pihaknya belum menemukan pegawai yang dicurigai terpapar radikalisme.
 
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengaku masih mengkaji rencana pelarangan pemakaian cadar di lingkungan Kementerian Agama. Diterapkan atau tidak, lanjut Zainut, Kemenag tetap mengedepankan nilai positif dalam menggodok aturan tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan