Palembang: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Sumatra Selatan Halipah Mahyudin mendukung Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim. Menurutnya, dengan adanya PMA itu nantinya bisa dilakukan pendataan majelis taklim untuk panduan bagi masyarakat.
“Kami mendukung tentang PMA karena Itu merupakan hal yang wajar dikeluarkan oleh pemerintah dan memang kami juga sudah terapkan sejak lama,” kata Halipah saat dihubungi Medcom.id, Selasa 3 Desember 2019.
Halipah mengatakan pihaknya telah sejak lama mendaftarkan majelis taklim ke pengadilan agama sehingga mempunyai badan hukum baik itu di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan.
“Ya secara struktur kamu telah memiliki jemaah dan juga mempunyai pengurus baik itu ustaz, sarana tempat, dan juga lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya PMA ini tidak akan membuat atau mempersulit orang yang ingin kumpul untuk mengaji.
“Saya kira tidak akan menghalangi atau mempersulit orang yang ingin kumpul untuk mengaji,” pungkasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan