Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Antara/Umarul Faruq
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Antara/Umarul Faruq

Menteri ATR Serahkan 2.156 Sertifikat Tanah ke Pemda DIY

Patricia Vicka • 15 November 2019 18:34
Yogyakarta: Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/ Bappenas menyerahkan 2.156 sertifikat tanah di Kantor Gubernur DIY. Sertifikat tanah diberikan untuk tanah kesultanan (Sultan Groun/SG) dan Paku Alaman Ground  (PAG)
 
Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri ATR Sofyan Djalil kepada Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Sri Paduka Paku Alam X.
 
"Tanah Keraton Yogyakarta dan PAG adalah satu-satu tanah kerajaan yang diakui oleh pemerintah. Ini terjadi sesuai dengan isi dari Undang- Undang Keistimewaan (UUK)," kata Sofyan Djalil di Yogyakarta, Jumat, 15 November 2019.

Sofyan menjelaskan saat ini lebih dari 50 persen tanah di Indonesia belum terdaftar dan tersertifikasi dan kerap menimbulkan konflik pertanahan. Maka pembagian sertifikat ini adalah upaya pemerintah untuk meminimalisir konflik perebutan tanah.
 
"Tahun 2025 kami target seluruh tanah di Indonesia sudah tersertifikasi. Sekarang sedang kami kebut sertifikat," jelas Sofyan.
 
Dalam kesempatan yang sama Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengucapkan menyambut baik langkah Kementerian ATR mensertifikasi tanah. Pemda DIY mulai melakukan inventarisir dan pendaftaran SG sejak beberapa tahun belakangan.
 
Hasilnya hingga 2019 terdapat total 14.044 bidang tanah SG dan PAG yang sudah terdata. Jumlah ini terdiri dari 13.688 bidang tanah kesultanan dan 365 bidang tanah PAG. 
 
"Dari jumlah tersebut yang sudah terdaftar sebanyak 10.729 bidang  atau sekitar 76,4 persen. Yang sudah tersertifikat sekitar 44,84 persen atau 4.811 bidang tanah dari yang sudah terdaftar," jelas Sri Sultan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan