ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Mahasiswa di Sleman Jadi Tersangka Pembuangan 2 Bayi Kembar

Ahmad Mustaqim • 23 September 2023 07:22
Sleman: EW, 19, seorang mahasiswa yang membuang anak kembarnya di sungai ditetapkan menjadi tersangka. Ia membuang bayinya di Sungai Buntung, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman pada 14 September 2023. 
 
"Dia ditahan dan kami titipkan ke Rutan Polresta Sleman," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto dihubungi, Jumat, 22 September 2023. 
 
EW menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. Kejadian bermula ketika EW melahirkan dua anak kembarnya tanpa bantuan pihak lain di sebuah indekos di kawasan Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. 

EW kemudian mendatangi klinik akibat pendarahan. Ia lantas dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Pemeriksaan dilakukan setelah kondisi EW membaik. 
 
Baca: Ibu Bayi Kembar di Sleman Berpotensi jadi Tersangka Pembuangan Bayi

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan berusaha melepas tanggung jawabnya sebagai seorang ibu," kata dia. 
 
Polisi menjerat EW dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Juncto 77B Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga memakai Pasal 338 KUHP. 
 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan WS, 31, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. WS yang merupakan kekasih EW. SW bekerja sebagai sopir rental sewa mobil di Yogyakarta.
 
Dari penangkapan EW, polisi menyita barang bukti sebuah baju yang ditemukan di dasar sungai dan sebuah gawai. Polisi menjerat WS dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 306 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan