ilustrasi Metrotvnews.com
ilustrasi Metrotvnews.com

Tiga Pengedar Obat Keras Dibekuk

Antara • 14 September 2017 17:39
medcom.id, Kendari: Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tiga pengedar obat terlarang jenis somadril dan tramadol. Diduga obat itu yang dikonsumsi oleh puluhan pasien yang dibawa ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari dalam dua hari terakhir.
 
Kapolres Kendari AKBP Jemi junaidi mengatakan, tiga tersangka untuk pengungkapan dua kasus. Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis somadril dan ST dengan barang bukti 2.631 tablet somadril.
 
"Totalnya 2.651 tablet," katanya.

Baca: Obat Penenang yang Dikonsumsi Puluhan Remaja di Kendari
 
Ketiga tersangka menjual obat itu dalam bentuk paket atau per 10 butir dengan harga Rp25 ribu. "Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp40 ribu per paket," katanya.
 
Ketiga tersangka akan dikenakan Undang-undang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196. "Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada, dan penjual dari daftar obat G tersebut," katanya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan