Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. ANTARA/M Haris SA
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. ANTARA/M Haris SA

400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Berpotensi jadi Tersangka Korupsi

Fajri Fatmawati • 18 Februari 2022 13:43
Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan lebih dari 400 orang mahasiswa penerima beasiswa berpotensi jadi tersangka korupsi. Ratusan orang itu dinilai tak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
 
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan penyidik telah mengantongi identitas ratusan mahasiswa itu.
 
"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi memaksakan diri dengan memberikan sejumlah potongan agar bisa jadi penerima beasiswa," kata Winardy, Jumat, 18 Februari 2022.

Kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari lalu.
 
“Sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut. Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para korlap,” ujar dia.
 
Baca juga: Lansia di Tangsel Dapat Minyak Goreng usai Vaksinasi Covid-19
 
Sikap yang dilakukan para mahasiswa itu, lanjut Winardy, dianggap melawan hukum.
 
“Hal tersebut memungkinkan mereka ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya itu sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
 
Winardy menambahkan telah memberikan waktu kepada para mahasiswa mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Kendati demikian, proses hukum tetap berlanjut.
 
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan agar bisa fokus ke delik utama," imbuhnya.
 
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
 
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan