Sebanyak 76 botol minuman keras oplosan dengan ukuran 300 - 600 mililiter langsung diamankan petugas ke Mapolres Karawang, Jawa Barat usai disita dari lokasi yang menjadi tempat peracikan miras oplosan di salah satu kontrakan yang ada di Wilayah Lamaran.
Sementara itu, 5 orang yang menjadi korban miras oplosan masih dirawat di sejumlah rumah sakit yang ada di Kabupaten Karawang. Selain menangkap 3 tersangka yang bertindak sebagai peracik dan pengedar miras oplosan, polisi kini masih mengejar satu orang yang menjadi penyandang dana dari bisnis miras oplosan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ketiganya sudah kami tangkap dan kami tangani di Polres Karawang,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam program Newsline di Metro TV, Sabtu, 25 Mei 2022. (Alifiah Nurul Rahmania)