"Dua orang itu yang membuat dan mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa tes," kata Kapolres Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu, Sabtu, 5 Februari 2022.
Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Polresta Banyuwangi. Meski telah ada penetapan tersangka dan penahanan, polisi belum bisa menyebutkan identitas keduanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Makassar Temukan Belasan Kasus Suspek Omicron
Sebelumnya, aksi jual beli surat hasil rapid tes di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, kembali terjadi.
Salah satu gerai rapid test antigen di kawasan pelabuhan digerebek Satreskrim Polres Banyuwangi. Penggerebekan dilakukan karena diduga gerai itu mengeluarkan surat hasil rapid test antigen tanpa proses pemeriksaan.
Menurut warga sekitar, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis, 3 Februari 2022. Warga berinisial S menyebut, dari informasi yang ia terima, salah satu gerai rapid test yang digerebek berada di selatan Dermana LCM, Pelabuhan Ketapang.