Ilustrasi: Medcom.id/Rakhmat Riyandi
Ilustrasi: Medcom.id/Rakhmat Riyandi

Pemkot Solo Bakal Keluarkan SE Imbau Perusahaan Ojol Beri THR ke Driver

Triawati Prihatsari • 25 Maret 2024 22:21
Solo: Pemkot Solo siap menerapkan aturan dan pengawasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Salah satu upaya dengan mengeluarkan SE (surat edaran) Wali Kota terkait imbauan agar perusahaan memberikan THR pada pengemudi ojek online dan kurir. 
 
"SE yang dibuat sesuai dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sifatnya kan imbauan, jadi diserahkan kepada yang mempunyai aplikator. Itu kebijakan yang akan diambil bagaimana itu sifatnya saran dan diimbau," ujar Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, di Solo, Senin, 25 Maret 2024.
 
Saat ini, SE Wali Kota tersebut dalam proses pembuatan dan segera disosialisasikan ke pihak aplikator. Ia mengakui, dalam penerapan regulasi tersebut pihaknya tidak bisa memaksa. 

Pasalnya, regulasi bersifat imbauan. Namun demikian, ia berharap pihak aplikator menjalankan imbauan tersebut.
 
"Ya itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau menyarankan," bebernya. 
 
Sementara itu, terkait aturan dan pengawasan pemberian THR pada buruh dan pengawai di Kota Solo, pihaknya telah melalukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha. THR maksimal diberikan H-7 Lebaran. 
 
"Jadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional. Terkait pengawasan, kami mendirikan posko THR mulai 28 Maret 2024 hingga 19 April 2024. Apabila daripada rekan-rekan buruh, pekerja yang merasa keberatan dan THRnya tidak dibayarkan secara ketentuan, monggo ke Posko THR Disnaker, nanti juga bisa by phone atau online," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan