Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar operasi gabungan penegakan disiplin bersama TNI-Polri pada hari ke-5 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis malam, 8 Juli 2021. Sebanyak lima kafe disegel.
"Mereka ini sangat tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Saat semua tahu, kasus covid-19 terus meningkat, rumah sakit sudah overload, para dokter dan nakes sudah mulai berjatuhan serta setiap hari ada pemulasaran dan pemakaman covid, mereka (pengelola kafe) justru mengabaikan peraturan perundangan dan melanggar protokol kesehatan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat, 9 Juli 2021.
Sutiaji mengaku heran, pemilik kafe justru beroperasi di atas pukul 24.00 WIB. Dia menduga, mereka bisa menyiasati operasi gabungan.
"Operasi gabungan selama ini yang berlangsung dari pukul 20.00 - 22.00 WIB. Di jam tersebut mereka tertib, tapi setelahnya ternyata geber dagangan kembali," ungkap Sutiaji.
Baca: Target Vaksinasi di Demak Menjadi 12 Ribu Warga Per Hari
Operasi menyasar dan berfokus di Jalan Sigura-Gura, Jalan Sunan Tambak dan Kalan Joyo Tambaksari. Lima kafe disegel karena melanggar ketentuan PPKM Darurat baik yang diatur oleh Inmendagri Nomor 15 dan 16 Tahun 2021 serta SE Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2021.
Sutaji menegaskan, dirinya kini siaga 24 jam di kantor Balai Kota Malang. Sebab, Kota Malang masuk zona merah penyebaran covid-19.
Dia menuturkan, nasib bangsa dan kehidupan dipertaruhkan saat ini. Dia mengaku, banyak menerima pesan dari warga dan meminta tolong agar mendapat penanganan covid-19 sedangkan di rumah sakit sudah penuh.
"Jadi bisa dibayangkan situasinya seperti apa. Maka saya hanya minta satu saja, manut, patuh terhadap peraturan dan disiplin protokol kesehatan serta melaksanakan 5 M dengan benar," pintanya.
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar operasi gabungan penegakan disiplin bersama TNI-Polri pada hari ke-5 pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis malam, 8 Juli 2021. Sebanyak lima kafe disegel.
"Mereka ini sangat tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Saat semua tahu, kasus covid-19 terus meningkat, rumah sakit sudah overload, para dokter dan nakes sudah mulai berjatuhan serta setiap hari ada pemulasaran dan pemakaman covid, mereka (pengelola kafe) justru mengabaikan peraturan perundangan dan melanggar protokol kesehatan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat, 9 Juli 2021.
Sutiaji mengaku heran, pemilik kafe justru beroperasi di atas pukul 24.00 WIB. Dia menduga, mereka bisa menyiasati operasi gabungan.
"Operasi gabungan selama ini yang berlangsung dari pukul 20.00 - 22.00 WIB. Di jam tersebut mereka tertib, tapi setelahnya ternyata geber dagangan kembali," ungkap Sutiaji.
Baca: Target Vaksinasi di Demak Menjadi 12 Ribu Warga Per Hari
Operasi menyasar dan berfokus di Jalan Sigura-Gura, Jalan Sunan Tambak dan Kalan Joyo Tambaksari. Lima kafe disegel karena melanggar ketentuan PPKM Darurat baik yang diatur oleh Inmendagri Nomor 15 dan 16 Tahun 2021 serta SE Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2021.
Sutaji menegaskan, dirinya kini siaga 24 jam di kantor Balai Kota Malang. Sebab, Kota Malang masuk zona merah penyebaran covid-19.
Dia menuturkan, nasib bangsa dan kehidupan dipertaruhkan saat ini. Dia mengaku, banyak menerima pesan dari warga dan meminta tolong agar mendapat penanganan covid-19 sedangkan di rumah sakit sudah penuh.
"Jadi bisa dibayangkan situasinya seperti apa. Maka saya hanya minta satu saja, manut, patuh terhadap peraturan dan disiplin protokol kesehatan serta melaksanakan 5 M dengan benar," pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)