Tangkapan layar video viral pengendara motor ugal-ugalan.
Tangkapan layar video viral pengendara motor ugal-ugalan.

Viral Pemotor Ugal-ugalan dan Pose di Kamera ETLE, Berakhir Diamankan Polisi

Fatha Annisa • 10 Maret 2024 15:08
Jakarta: Video aksi ugal-ugalan pengendara motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial. Pengendara tersebut juga berpose di titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 
 
Aksi ugal-ugalan ini diketahui terjadi di Jalan A P Pettarani, Makassar. Dalam video yang diunggah Instagram @mksinfo.official, terlihat dua pemuda tanpa helm mengendarai satu sepeda motor. Pemuda yang dibonceng lalu mengatakan kalimat yang terkesan menantang polisi.
 
“Ayo foto, Polrestabes,” ucapnya di awal video tersebut. 
 
 
Baca juga: Viral Bajaj Masuk Tol, Ini Cara Atur Rute Sepeda Motor di Maps Agar Tak Nyasar

 
Setelahnya, pengendara itu tancap gas di tengah kondisi jalan yang cukup ramai. Tepat ketika melewati kamera ETLE, pemuda tersebut lantas melakukan sejumlah pose seperti membentuk love sign dengan tangan. 
 
Tak cukup sampai di sana, pengendara itu melajukan motornya dengan kecepatan lebih tinggi lagi. Mereka melakukan manuver cukup tajam, lalu mengangkat ban depan kendaraan roda duanya. 

Viral Pemotor Ugal-ugalan dan Pose di Kamera ETLE, Berakhir Diamankan Polisi
Tangkapan layar video viral pengendara motor ugal-ugalan. 
 
 
Baca juga: Viral! Video Remaja Joget Sensual di Acara Haflatul Imtihan Madrasah Pasuruan

 

Dua Pemuda Diamankan Polisi

Pemuda yang melakukan aksi bahaya di jalan raya ini diketahui berinisial AK (17) dan RA (18). Keduanya berakhir diamankan di kediamannya di Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Jumat, 8 Maret 2024, malam. 
 
“Kita sudah amankan pemuda yang lakukan aksi bahaya atau freestyle di Jalan AP Pettarani,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha. 
 
Amin Toha mengungkapkan kedua pemuda itu akan dijerat sejumlah pasal, di antaranya pasal 283 UULAJ tentang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan helm.  
 
Keduanya juga akan dikenakan sanksi tilang karena berkendara tanpa memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu, Toha mengimbau semua pihak untuk mengawasi setiap perilaku di jalan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan