Bekasi: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tidak melakukan operasi yustisi kepada warga pendatang di wilayah setempat bersama dengan arus balik Lebaran 2024.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat, mengatakan hal tersebut tidak dilakukan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.
"Dalam UU 24 tahun 2013 tentang Adminduk sudah tidak diatur denda terkait warga yang tidak memiliki KTP-el. Oleh karena itu terkait operasi yustisi kependudukan sudah tidak memiliki dasar penerapan," kata Taufik kepada Medcom.id, Kamis, 18 April 2024.
Meski demikian Taufik tetap mengimbau kepada warga pendatang yang berencana menetap atau tinggal lebih dari 1 tahun di Kota Bekasi agar membawa dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
"Disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal bagi yang memiliki aset pribadi atau Surat Keterangan Menggunakan Alamat Menumpang bagi yang menyewa tempat tinggal," jelasnya.
Namun bila tidak melebih satu tahun maka warga pendatahg hanya perlu melakukan registrasi melalui website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jika warga hanya menumpang tdk sampai 1 Tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth agar proses kependudukan dapat terfasilitasi," ungkapnya.
Bekasi: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Bekasi tidak melakukan operasi yustisi kepada warga
pendatang di wilayah setempat bersama dengan arus balik Lebaran 2024.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat, mengatakan hal tersebut tidak dilakukan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.
"Dalam UU 24 tahun 2013 tentang Adminduk sudah tidak diatur denda terkait warga yang tidak memiliki KTP-el. Oleh karena itu terkait operasi yustisi kependudukan sudah tidak memiliki dasar penerapan," kata Taufik kepada Medcom.id, Kamis, 18 April 2024.
Meski demikian Taufik tetap mengimbau kepada warga pendatang yang berencana menetap atau tinggal lebih dari 1 tahun di Kota Bekasi agar membawa dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
"Disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal bagi yang memiliki aset pribadi atau Surat Keterangan Menggunakan Alamat Menumpang bagi yang menyewa tempat tinggal," jelasnya.
Namun bila tidak melebih satu tahun maka warga pendatahg hanya perlu melakukan registrasi melalui website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jika warga hanya menumpang tdk sampai 1 Tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth agar proses kependudukan dapat terfasilitasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)