Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Terdakwa Pencabulan 9 Anak di Kabupaten Alor Divonis Mati

Antara • 09 Maret 2023 13:14
Alor: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memvonis hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae terdakwa tindak pidana pencabulan sembilan orang anak.
 
"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Kamis, 9 Maret 2023.
 
Ia mengatakan putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu, 8 Maret dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.

Abdul Hakim mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
 
Baca: Siswi 'Digilir' 8 Remaja, Terungkap Ketika Didepak dari Sekolah

Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
 
Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae hukuman serupa.
 
Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan