Tangerang: Menjelang Ramadan, sejumlah tempat hiburan malam di Tangerang Selatan, kedapatan masih tetap beroperasi dan bebas menjual minuman keras. Hal itu, terungkap dari hasil operasi Satpol PP Kota Tangerang Selatan, terkait penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menerangkan operasi penegakan Perda tersebut dilakukan di beberapa tempat hiburan di kawasan Serpong dan Serpong Utara.
“Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik. Tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Famous, BOA dan beberapa tempat hiburan lainnya,” jelas Oki Kasatpol PP Tangsel, Jumat, 10 Maret 2023.
Dari dua hari pelaksanaan operasi sejak Rabu malam hingga Jumat dini hari, didapati ratusan botol minuman keras yang masih disimpan pengelola hiburan malam untuk ditawarkan ke konsumen.
“Jelas razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda)terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang selatan. Sebanyak 399 ratusan minuman beralkohol kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” terang Oki.
Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut juga dilakukan pemeriksaan identitas untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan tersebut.
"Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan. Hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang di bawah umur," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Menjelang Ramadan, sejumlah tempat hiburan malam di Tangerang Selatan, kedapatan masih tetap beroperasi dan bebas menjual
minuman keras. Hal itu, terungkap dari hasil operasi Satpol PP Kota Tangerang Selatan, terkait penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota
Tangsel, Oki Rudianto, menerangkan operasi penegakan Perda tersebut dilakukan di beberapa tempat hiburan di kawasan Serpong dan Serpong Utara.
“
Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik. Tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Famous, BOA dan beberapa tempat hiburan lainnya,” jelas Oki Kasatpol PP Tangsel, Jumat, 10 Maret 2023.
Dari dua hari pelaksanaan operasi sejak Rabu malam hingga Jumat dini hari, didapati ratusan botol minuman keras yang masih disimpan pengelola hiburan malam untuk ditawarkan ke konsumen.
“Jelas razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda)terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang selatan. Sebanyak 399 ratusan minuman beralkohol kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” terang Oki.
Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut juga dilakukan pemeriksaan identitas untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan tersebut.
"Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan. Hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang di bawah umur," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)