Polresta Tangerang mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam operasi Sikat Maung sepanjang Juli 2022. Medcom.id, Hendrik Simorangkir
Polresta Tangerang mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam operasi Sikat Maung sepanjang Juli 2022. Medcom.id, Hendrik Simorangkir

Polresta Tangerang Ungkap 20 Kasus Pidana Hasil Operasi Sikat Maung

Hendrik Simorangkir • 25 Juli 2022 21:46
Tangerang: Sebanyak 20 kasus pencurian dengan berbagai jenis tindak pidana di daerah Kabupaten Tangerang diungkap dari hasil Operasi Sikat Maung sepanjang Juli 2022. Dari pengungkapan itu, sebanyak 30 pelaku ditangkap Polresta Tangerang.
 
"Selama periode 13 sampai 22 Juli 2022, laporan polisi yang masuk ke Polresta Tangerang sebanyak 12 laporan. Namun, dari laporan itu kita berhasil mengungkap 20 kasus saat Operasi Sikat Maung," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Senin, 25 Juli 2022.
 
Baca: Ketahuan Mencuri, Pelaku Bunuh Penghuni Indekos di Serpong

Romdhon menuturkan selain puluhan pelaku yang ditangkap, pihaknya juga telah menyita puluhan jenis barang bukti termasuk senjata tajam yang digunakan saat melakukan tindak kejahatannya.
 
"Untuk modus operandi para pelaku ada yang memakai senjata tajam, ada juga mengancam dengan kekerasan," jelasnya.

Romdhon menjelaskan pengungkapan dari beberapa kasus pencurian tersebut, petugas juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
 
"Dari puluhan pelaku tindak kejahatan itu dua diantaranya terdapat perempuan dengan kasus penipuan dan pencurian. Dan sekarang sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.
 
Romdhon mengaku selama operasi tersebut terjadi peningkatan kasus tidak pencurian di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang, baik yang ditangani oleh masing-masing Polsek setempat.
 
"Walaupun didominasi dengan wilayah padat penduduk termasuk Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Balaraja dan Tigaraksa serta Panongan, tapi daerah yang menjadi kerawanan operasi kejahatan hampir menyeluruh," ujarnya.
 
Adapun atas perbuatan para tersangka yang melakukan tindakan melawan hukum akan dikenakan sesuai Pasal tindakan kejahatannya seperti di antaranya Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, 372 KUHP, 362 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan