Tangerang: Polresta Serang Kota belum menahan artis Nikita Mirzani usai dijemput paksa siang tadi. Pasalnya, Nikita masih dalam pemeriksaan penyidik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hukum acara pidana untuk penentuan penahanan atau tidak adalah bagian kewenangan dari penyidik. Saat ini, Polresta Serang Kota tengah meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, paska dari 24 jam pemeriksaan tersebut," ujarnya, Kamis, 21 Juli 2022.
Shinto menuturkan, penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.
"Pascaupaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka, dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Serang Kota menjemput paksa artis Nikita Mirzani di mal Senayan City, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.48 WIB. Anak dari Nikita Mirzani pun turut dibawa ke Polres Setang Kota dalam upaya penjemputan paksa tersebut.
"Anak dari NM betul diajak juga. Kami berikan pendampingan dari polwan dan juga baby sitter yang memang dipekerjakan oleh NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Kamis, 21 Juli 2022.
Tangerang: Polresta Serang Kota belum menahan artis
Nikita Mirzani usai dijemput paksa siang tadi. Pasalnya, Nikita masih dalam pemeriksaan penyidik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hukum acara pidana untuk penentuan penahanan atau tidak adalah bagian kewenangan dari
penyidik. Saat ini, Polresta Serang Kota tengah meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan
penahanan atau tidak dilakukan penahanan, paska dari 24 jam pemeriksaan tersebut," ujarnya, Kamis, 21 Juli 2022.
Shinto menuturkan, penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.
"Pascaupaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka, dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Serang Kota menjemput paksa artis Nikita Mirzani di mal Senayan City, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.48 WIB. Anak dari Nikita Mirzani pun turut dibawa ke Polres Setang Kota dalam upaya penjemputan paksa tersebut.
"Anak dari NM betul diajak juga. Kami berikan pendampingan dari polwan dan juga baby sitter yang memang dipekerjakan oleh NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Kamis, 21 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)