Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wijanto Wijoyo. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wijanto Wijoyo. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Bertambah Jadi 738 Orang

Daviq Umar Al Faruq • 11 Oktober 2022 14:57
Malang: Korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bertambah menjadi 738 orang per pukul 20.00 WIB, Senin, 10 Oktober 2022. Jumlah itu terdiri dari korban meninggal dan korban luka.
 
"Jumlah keseluruhan korban ada 738 orang. Terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, korban luka ringan-sedang 581 orang, dan luka berat 26 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wijanto Wijoyo, saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Baca: Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Pendampingan Berkelanjutan

Dari data tersebut, total ada 22 orang korban yang masih dirawat di rumah sakit. Antara lain 11 orang dirawat di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang, 3 orang di RSUD Kanjuruhan, 1 orang di RS Bhayangkara Hasta Brata Batu, 1 orang di RST Soepraoen, 3 orang di RS Hermina, 1 orang di RSUD Kota Malang dan 2 orang di RSUD Lawang.
 
"Korban rawat jalan ada 585 orang," jelasnya.

Wijanto mengaku pihaknya telah melakukan rekonsiliasi dan konfirmasi terhadap perubahan data korban pada tragedi kemanusiaan yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 lalu tersebut. Rekonsiliasi dan konfirmasi dilakukan bersama Biddokes Polda Jatim dan Tim Supervisi Pusdokkes Polri.
 
"Data final korban meninggal dunia ada 131 orang. Semoga saja tidak ada penambahan ya," ungkapnya.
 
Sebelumnya 131 orang meninggal akibat kerusuhan yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Pada Tragedi Stadion Kanjuruhan ini, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian di antaranya dirawat di rumah sakit.
 
Polri juga telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Berikut enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan:
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan