Bulukumba: Maraknya kecelakaan akibat hewan ternak yang berkeliaran di Tanah Kota, Bulukumba, Sulawesi Selatan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan untuk menertibkan dan menangkap hewan ternak yang berkeliaran di tengah kota.
Puluhan ekor sapi ditertibkan di dua lokasi menggunakan tali dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP.
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat karena seringkali ternak sapi menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas dan seringkali memakan tanaman milik warga.
"Dalam rangka penertiban ternak, sapi yang selalu berkeliaran di Bulukumba ini sangat mengganggu masyarakat terutama pengguna jalan," kata Kasatpol PP Bulukumba, Haerul dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 24 Juni 2022.
Pemilik sapi akan diberikan sanksi berupa denda Rp1 juta jika ingin mengambil hewan ternak mereka. Saat ini, sapi juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mencegah PMK. (Paulina Wijaya)
Bulukumba: Maraknya
kecelakaan akibat
hewan ternak yang berkeliaran di Tanah Kota, Bulukumba, Sulawesi Selatan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) turun tangan untuk menertibkan dan menangkap hewan ternak yang berkeliaran di tengah kota.
Puluhan ekor sapi ditertibkan di dua lokasi menggunakan tali dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP.
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat karena seringkali ternak sapi menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas dan seringkali memakan tanaman milik warga.
"Dalam rangka penertiban ternak, sapi yang selalu berkeliaran di Bulukumba ini sangat mengganggu masyarakat terutama pengguna jalan," kata Kasatpol PP Bulukumba, Haerul dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 24 Juni 2022.
Pemilik sapi akan diberikan sanksi berupa denda Rp1 juta jika ingin mengambil hewan ternak mereka. Saat ini, sapi juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mencegah PMK. (
Paulina Wijaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)