Yogyakarta: Warga Kota Yogyakarta yang hendak menerima tamu saat libur lebaran harus melapor ke Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah masing-masing. Aturan ini adalah salah satu upaya pemantauan guna pencegahan penularan covid-19.
"Tuan rumah diminta melapor ke Posko PPKM Mikro jika akan menerima tamu supaya tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Dia menjelaskan tamu yang akan berkunjung ke rumah atau keluarga yang tinggal di Yogyakarta juga terlebih dahulu harus memberi tahu kedatangan ke tuan rumah. Sehingga tuan rumah bisa melapor ke Posko PPKM Mikro.
Menurut Heroe silaturahmi saat lebaran di wilayah mudik lokal DIY masih dimungkinkan asalkan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Misalnya mengurangi potensi kontak fisik. Tidak bersalaman atau kontak fisik lain sebagai upaya pencegahan penularan," jelasnya.
Baca: Ganjar Perintahkan Seluruh RS Buka Kembali Ruang Isolasi
Menurut Heroe akan lebih baik jika tamu yang berkunjung sudah melakukan pemeriksaan covid-19, baik melalui tes PCR, tes cepat antigen, atau menggunakan GeNose.
"Tujuannya agar semua masyarakat yang berkunjung pun merasa aman, nyaman, dan mengantisipasi potensi penularan covid-19 di masa libur lebaran," jelasnya.
Namun dia mengimbau agar masyarakat menahan diri dan tidak saling berkunjung lebih dahulu, bahkan terdapat beberapa kampung yang justru sudah membuat kesepakatan tidak menerima pemudik, salah satunya Bumijo. "Karena saat ini, kita sama-sama berusaha menekan angka penularan sehingga kasus tidak justru kembali naik," ujar Heroe.
Sebelumnya Pemerintah DIY telah mengeluarkan SE Gubernur DIY Nomor 27 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur kegiatan silaturahmi masih dimungkinkan asalkan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat 5M. Di antaranya warga melakukan pemeriksaan covid-19 terlebih dahulu, tamu tidak diperkenankan menginap, serta optimalisasi fungsi Posko PPKM Mikro yang ada di wilayah untuk pengawasan kegiatan silaturahmi.
Hingga Senin, 10 Mei 2021, status Kota Yogyakarta adalah 2.411 RT berada di zona hijau dan 124 RT berada di zona kuning. Tidak ada RT yang masuk zona oranye dan merah.
Yogyakarta: Warga Kota
Yogyakarta yang hendak menerima tamu saat libur lebaran harus melapor ke Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah masing-masing. Aturan ini adalah salah satu upaya pemantauan guna pencegahan penularan
covid-19.
"Tuan rumah diminta melapor ke Posko PPKM Mikro jika akan menerima tamu supaya tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Dia menjelaskan tamu yang akan berkunjung ke rumah atau keluarga yang tinggal di Yogyakarta juga terlebih dahulu harus memberi tahu kedatangan ke tuan rumah. Sehingga tuan rumah bisa melapor ke Posko PPKM Mikro.
Menurut Heroe silaturahmi saat lebaran di wilayah mudik lokal DIY masih dimungkinkan asalkan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Misalnya mengurangi potensi kontak fisik. Tidak bersalaman atau kontak fisik lain sebagai upaya pencegahan penularan," jelasnya.
Baca:
Ganjar Perintahkan Seluruh RS Buka Kembali Ruang Isolasi
Menurut Heroe akan lebih baik jika tamu yang berkunjung sudah melakukan pemeriksaan covid-19, baik melalui tes PCR, tes cepat antigen, atau menggunakan GeNose.
"Tujuannya agar semua masyarakat yang berkunjung pun merasa aman, nyaman, dan mengantisipasi potensi penularan covid-19 di masa libur lebaran," jelasnya.
Namun dia mengimbau agar masyarakat menahan diri dan tidak saling berkunjung lebih dahulu, bahkan terdapat beberapa kampung yang justru sudah membuat kesepakatan tidak menerima pemudik, salah satunya Bumijo. "Karena saat ini, kita sama-sama berusaha menekan angka penularan sehingga kasus tidak justru kembali naik," ujar Heroe.
Sebelumnya Pemerintah DIY telah mengeluarkan SE Gubernur DIY Nomor 27 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur kegiatan silaturahmi masih dimungkinkan asalkan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat 5M. Di antaranya warga melakukan pemeriksaan covid-19 terlebih dahulu, tamu tidak diperkenankan menginap, serta optimalisasi fungsi Posko PPKM Mikro yang ada di wilayah untuk pengawasan kegiatan silaturahmi.
Hingga Senin, 10 Mei 2021, status Kota Yogyakarta adalah 2.411 RT berada di zona hijau dan 124 RT berada di zona kuning. Tidak ada RT yang masuk zona oranye dan merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)