Pangkalpinang: Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan seorang pemuda, Juranda Aditya, 22, warga Kabupaten Bangka. Juranda ditahan karena diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook.
"Pelaku ditangkap dalam kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juni 2019," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi di Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2019.
Dia menerangkan, tim siber Ditreskrimsus Polda Babel mendapat laporan sebuah postingan akun Facebook atas nama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019. Akun tersebut membagikan postingan yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
"Tersangka mengunggah kata-kata yang menghina Presiden Jokowi," ucapnya.
Indra mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Udang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Udang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Udang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 atau 208 ayat (KUHP) dengan ancaman penjara enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Ia mengimbau, masyarakat Bangka Belitung agar tidak mem-posting pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat yang lain.
"Silakan gunakan medsos namun dengan santun, jangan menyebar suatu hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," tandasnya.
Pangkalpinang: Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan seorang pemuda, Juranda Aditya, 22, warga Kabupaten Bangka. Juranda ditahan karena diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook.
"Pelaku ditangkap dalam kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juni 2019," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi di Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2019.
Dia menerangkan, tim siber Ditreskrimsus Polda Babel mendapat laporan sebuah postingan akun Facebook atas nama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019. Akun tersebut membagikan postingan yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
"Tersangka mengunggah kata-kata yang menghina Presiden Jokowi," ucapnya.
Indra mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Udang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Udang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Udang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 atau 208 ayat (KUHP) dengan ancaman penjara enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Ia mengimbau, masyarakat Bangka Belitung agar tidak mem-
posting pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat yang lain.
"Silakan gunakan medsos namun dengan santun, jangan menyebar suatu hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)