Wali Kota Bandung, Oded M Danial, di Balai Kota Bandung. (Foto: Medcom.id/Roni Kurniawan)
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, di Balai Kota Bandung. (Foto: Medcom.id/Roni Kurniawan)

Jam Operasional Mal di Kota Bandung Ditambah

Roni Kurniawan • 26 Juni 2020 18:45
Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, tak memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pemkot memutuskan melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan menambah relaksasi di berbagai sektor.
 
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, selama AKB, pihaknya menambah jam operasional pusat perbelanjaan. Termasuk memperbanyak jumlah pengunjung.
 
"Jam operasional mal, toko modern, restoran, sampai 21.00 WIB dan tempat peribadatan bisa diisi sebanyak 50 persen dari kapasitas," ujar Oded, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 26 Juni 2020.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Tanjungpinang Diprediksi Naik 100%
 
Menurut Oded, selama PSBB proporsinal, pusat perbelanjaan hanya boleh beropersional sampai pukul 20.00 WIB. Pengunjung pun dibatasi hanya 30 persen dari total kapasitas gedung. 
 
"Di lihat dari sisi ekonomi, kita memang masih mengalami penurunan daya beli sekitar 30 persen dan keluarga dengan pendapatan tidak tetap yang terkena dampak paling besar, yakni hingga 80 persen," ungkapnya.
 
Meski demikian, Oded memastikan pementaan penyebaran covid-19 atau virus korona masih akan terus dilakukan dengan tes masif. Ia tak ingin terlena meski Kota Bandung sudah semakin membaik dengan tidak adanya peningkatan kasus covid-19.
 
"Tren kasus positif menurun dari 5,6 orang per hari menjadi 2,2 orang per hari. Angka reproduksi kita berada di 0,53 berdasarkan hasil perhitungan Dinas Kesehatan Jawa Barat," jelas Oded.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan