Kepala Polsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman 9dua dari kiri) saat melakukan mediasi antara pelaku dengan korban penyelesaian kasus pencurian bawang merah di Mapolsek Laweyan, Polresta Surakarta, Jumat, 10 September 2021. Antara/Humas Polresta Surakarta
Kepala Polsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman 9dua dari kiri) saat melakukan mediasi antara pelaku dengan korban penyelesaian kasus pencurian bawang merah di Mapolsek Laweyan, Polresta Surakarta, Jumat, 10 September 2021. Antara/Humas Polresta Surakarta

Nenek Curi Bawang Merah di Solo Dipolisikan

Antara • 10 September 2021 20:26
Solo: Polres kota Surakarta menangkap seorang nenek berinisial S, 60, warga Klaten yang diduga mencuri bawang merah di Pasar Jungke Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 10 September 2021. Pelaku dilaporkan oleh pemilik lapak dagangan. 
 
Kepala Polsek Laweyan AKP Bobby A Rachman membenarkan Polsek Laweyan telah mengamankan seorang nenek yang diduga telah melakukan pencurian bawang merah seberat 3 kilogram, di Pasar Jongke Laweyan Surakarta.
 
Menurut Kapolsek, kejadian tersebut berawal dari korban pemilik kios Wahyono, 50, yang menangkap basah pelaku S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih 3 kilogram hasil curian.

Korban Wahyono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan untuk proses selanjutnya. Namun, kata Kapolsek dari hasil pemeriksaan pelaku S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
 
Baca: Sudah Tak Berizin, Kafe di Banda Aceh Malah Gelar Pesta Minuman Keras
 
Demi alasan kemanusiaan, polisi kemudian mengambil langkah mediasi antara korban dengan pelaku. Sehingga, kedua belah pihak sepakat bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
 
Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek kemudian mengganti kerugian korban, dan memberikan bawang merah tersebut kepada pelaku untuk dimanfaatkan.
 
"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya dikemudian hari." ujar Kapolsek.
 

 

*?Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan