Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, memberi keterangan pers tentang kasus pinjaman online yang melibatkan warga negara Tiongkok, di Banjarmasin, Rabu. ANTARA/Firman
Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, memberi keterangan pers tentang kasus pinjaman online yang melibatkan warga negara Tiongkok, di Banjarmasin, Rabu. ANTARA/Firman

WN Tiongkok Kendalikan Pinjol Ditangkap Polisi

Antara • 27 Oktober 2021 19:08
Banjarmasin: Polres Kotabaru meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial SM yang mengendalikan penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan PT Jasa Muda Collector (JMC). Selain warga negara asing (WNA), polisi juga menangkap dua warga negara Indonesia (WNI).
 
"Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita," kata Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto, di Banjarmasin, Kalsel, Rabu, 27 Oktober 2021.
 
Ia mengatakan, PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online (pinjol) yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online. Antara lain Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku.

"Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya," jelasnya.
 
Baca: Bos Pinjol Ilegal di Surabaya Kabur ke Luar Negeri
 
Kasus bermula hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil. Kemudian polisi menggerebek kantor PT JMC, di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
 
Adapun barang bukti disita 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator. Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur perhari.
 
"Jadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK," kata Rikwanto.
 
Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
 
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Siregar mengatakan, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Salah satunya, kata dia, perihal aliran dana. "Karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," kata Siregar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan