Pati: Komplotan pencuri alat konstruksi besi dan alat bangunan di Pati, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah. Barang bukti dan kendaraan yang digunakan pelaku turut disita.
"Dari hasil pengembangan, mereka melakukan aksi di delapan tempat," kata Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, dalam tayangan Headline News, di Metro TV, Kamis, 9 Desember 2021.
Kasus pencurian ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Pati. Kelompok penjahat ini melakukan aksinya pada siang dan dini hari saat pekerja sedang beristirahat. Komplotan pencuri ini mengintai terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
Baca: Polisi Buru Perampok Bank di Karawang Gasak Rp300 Juta
Barang bukti yang disita adalah alat molen untuk pengecoran, besi, serta alat bangunan lainnya. Satu mobil pick up hitam sebagai kendaraan mengangkut hasil curian juga disita.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara tujuh tahun. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Pati:
Komplotan pencuri alat konstruksi besi dan alat bangunan di Pati, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Pati,
Jawa Tengah. Barang bukti dan kendaraan yang digunakan pelaku turut disita.
"Dari hasil pengembangan, mereka melakukan aksi di delapan tempat," kata Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, dalam tayangan Headline News, di
Metro TV, Kamis, 9 Desember 2021.
Kasus pencurian ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Pati. Kelompok penjahat ini melakukan aksinya pada siang dan dini hari saat pekerja sedang beristirahat. Komplotan pencuri ini mengintai terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
Baca:
Polisi Buru Perampok Bank di Karawang Gasak Rp300 Juta
Barang bukti yang disita adalah alat molen untuk pengecoran, besi, serta alat bangunan lainnya. Satu mobil pick up hitam sebagai kendaraan mengangkut hasil curian juga disita.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara tujuh tahun.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)