Pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. foto: Istimewa
Pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. foto: Istimewa

7 Pelaku Tambang Ilegal di Aceh Besar Ditangkap

Fajri Fatmawati • 18 Agustus 2021 13:03
Banda Aceh: Tujuh orang pelaku penambang ilegal di Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal dengan aktivitas tambang jenis tanah timbun dan tanpa izin.
 
"Dari keterangan tujuh pelaku yang kita tangkap, ada tiga lokasi tambang yang telah ditemukan. Setiap lokasi juga didapati satu unit alat berat dengan merk berbeda. Bahkan ada satu lokasi yang alat beratnya sedang melakukan aktivitas tambang," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Sony menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh terduga pelaku yakni, berinisial IS, 30, RD, 46, IW, 33, KS, 46, AZ,43, RDH, 25, dan HF, 37. Kemudian, barang bukti yang diamankan yakni, dua unit alat berat. 

Baca: Basarnas Berhasil Evakuasi Puluhan Mahasiswa Terjebak di Gunung Konawe
 
"Ketujuh pelaku itu termasuk operator dan pemilik tambang yang lokasi tambangnya berbeda, saat diamankan juga di lokasi berbeda. Saat ini para pelaku beserta seluruh alat bukti sudah diamankan ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
 
Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap praktek tambang ilegal di Aceh. Pasalnya, aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin akan sangat berbahaya baik bagi masyarakat maupun lingkungan. 
 
"Karena sangat merugikan masyarakat dengan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu juga dapat menurunkan PAD bagi pemerintah setempat," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan