Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Wajib Tutup H-3 Ramadan

Antonio • 16 Maret 2023 23:36
Bekasi: Seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, wajib tutup mulai H-3 bulan Ramadan 1444 H. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
 
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan, terdapat sejumlah jenis usaha kepariwisataan yang harus tutup mulai H-3 menjelang Ramadan.
 
"Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan," katanya di Bekasi, Kamis 16 Maret 2023.
 
Baca: Sidak Jelang Ramadan, DKP Kota Tangerang Temukan 12 Produk Makanan Berbahaya

Dia menerangkan, seluruh THM juga harus menghentikan operasi tersebut selama bulan suci Ramadan. "Sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri," ujarnya.

Abi juga mengimbau agar rumah makan, restoran, warung nasi dan warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.
 
Dirinya mengimbau agar seluruh pengusaha melakukan hal tersebut agar dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Bekasi.
 
"Apabila tidak mentaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku." ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan