Kepala Kajari OKU Selatan Adi Purnama mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini setelah melalui proses penyidikan selama kurun waktu delapan bulan. Adapun kedua tersangka yaitu berinisial FK dan LY yang bertindak selaku tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan periode 2015 sampai dengan sekarang.
Penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat Nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023 dan LY berdasarkan surat Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.
Baca: Propam Polda Sulsel Selidiki Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita |
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.
Tersangka diduga telah memperkaya diri dari kegiatan pengadaan alat pencegahan covid-19 di Kabupaten OKU Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan keduanya tidak hadir dalam pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan karena sakit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id