Tangerang: Sebanyak 59 bangunan liar semi permanen di wilayah Pasar Pisang, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dirobohkan. Lokasi itu disterilkan untuk pembangunan stadion mini di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan tertulis kepada pemilik yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan luas kurang lebih 15.600 meter persegi itu.
"Jadi tidak secara tiba-tiba melakukannya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebelum melakukan penertiban. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," ujar Fachrul, Rabu, 14 Juni 2023.
Fachrul menuturkan penertiban bangunan liar itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sebanyak 80 personel Satpol PP dan Trantib Kelapa Dua diterjunkan dibantu personel kepolisian dan TNI.
"Saya juga berharap masyarakat turut membantu, mendukung penertiban dan tak hanya diserahkan kepada aparat saja. Jadi saya imbau kepada masyarakat jika terdapat gangguan trantibum disekitar, bisa melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Sementara itu, Camat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Hadiyanto, menjelaskan,penertiban bangunan liar itu diperuntukkan buat pembangunan stadion mini. Nantinya, fasilitas tersebut bisa digunakan warga Kelurahan Bencongan.
"Kebetulan di sini memang masuk ke rencana area pembangunan stadion mini untuk warga Bencongan. Jadi masyarakat sangat berharap ketika kegiatan musrenbang mereka mengusulkan untuk dibangunnya fasilitas stadion mini di wilayah Pasar Pisang ini," kata Hadiyanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Sebanyak 59 bangunan liar semi permanen di wilayah Pasar Pisang, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua,
Kabupaten Tangerang, dirobohkan. Lokasi itu disterilkan untuk pembangunan stadion mini di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan tertulis kepada pemilik yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan luas kurang lebih 15.600 meter persegi itu.
"Jadi tidak secara tiba-tiba melakukannya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebelum melakukan penertiban. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," ujar Fachrul, Rabu, 14 Juni 2023.
Fachrul menuturkan penertiban bangunan liar itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sebanyak 80 personel Satpol PP dan Trantib Kelapa Dua diterjunkan dibantu personel kepolisian dan TNI.
"Saya juga berharap masyarakat turut membantu, mendukung penertiban dan tak hanya diserahkan kepada aparat saja. Jadi saya imbau kepada masyarakat jika terdapat gangguan trantibum disekitar, bisa melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Sementara itu, Camat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Hadiyanto, menjelaskan,penertiban bangunan liar itu diperuntukkan buat pembangunan stadion mini. Nantinya, fasilitas tersebut bisa digunakan warga Kelurahan Bencongan.
"Kebetulan di sini memang masuk ke rencana area pembangunan stadion mini untuk warga Bencongan. Jadi masyarakat sangat berharap ketika kegiatan musrenbang mereka mengusulkan untuk dibangunnya fasilitas stadion mini di wilayah Pasar Pisang ini," kata Hadiyanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)