Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Korupsi Rp8 Miliar, Mantan Dirut BUMD Sumenep Ditahan

MetroTV • 04 Juli 2023 11:54
Sumenep: Kejaksaan Negeri Sumenep menahan mantan Direktur BUMD PT Sumekar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang menjadi DPO atas kasus korupsi pengadaan kapal fiktif dan merugikan negara sekitar Rp8 Miliar rupiah
 
Setelah menjadi DPO selama 2 pekan, AZ menyerahkan diri ke Kejari Sumenep untuk menjalani penyidikan atas kasus korupsi saat ia masih menjabat Direktur Utama BUMD PT Sumekar tahun 2019 yakni pengadaan kapal fiktif.
 
"Penahanan terhadap AZ untuk mencegah dia melakukan upaya menghilangkan bukti dan mempengaruhi saksi," kata Kepala Kejari Sumenep, Trimo, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Baca: Menteri KKP Berpeluang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS

Trimo menjelaskan setelah menjalani penyidikan selama 7 jam, akhirnya AZ keluar dengan rompi tahanan warna orange. Dia terlihat berlari menuju mobil tahanan untuk menghindari sorotan dan pertanyaan awak media.

Trimo menjelaskan AZ merupakan tersangka ke 5 yang sudah ditahan. Menurut dia pihak kejari akan melengkapi berkas dan bukti agar semua tersangka segera disidang di pengadilan TIPIKOR Surabaya. Selama menunggu persidangan, AZ akan mendekam di Rutan kelas 2 B sumenep.
 
"AZ diketahui saat menjabat sebagai Dirut BUMD Sumenep melakukan korupsi uang negara antara perusahaannya dengan perusahaan penyedia kapal yang tersangkanya sudah ditangkap terlebih dahulu," jelas Trimo. (Khairul Anwar)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan