Tangerang: Polresta Tangerang, Banten, mengimbau warga melapor jika menemukan adanya organisasi kemasyarakatan atau lembaga lain yang mengajukan permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan unsur paksaan.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan. Kami ada polisi, (pengurus) RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Rabu, 5 April 2023.
Sigit menegaskan jika ada warga atau perusahaan yang merasa dipaksa untuk memberikan sumbangan atau THR dipersilakan untuk melapor agar pihaknya bisa menindak secara tegas para oknum yang melakukan pemerasan tersebut.
"Siapa saja yang meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Menurut dia, Polresta Tangerang tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindakan-tindakan premanisme dan akan memberantas segala bentuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ujarnya.
Kapolresta menambahkan dalam menangani hal tersebut, polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat. Maka dari itu, apabila ada warga di wilayah hukumnya menjadi korban pemerasan berkedok minta THR diharapkan tidak ragu dan tidak takut untuk segera melapor ke polisi.
"Silakan laporkan dan jangan ragu, kita akan tindak secara tegas bagi oknum pemeras THR," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polresta Tangerang, Banten, mengimbau warga melapor jika menemukan adanya organisasi kemasyarakatan atau lembaga lain yang mengajukan permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan
unsur paksaan.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan. Kami ada polisi, (pengurus) RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono di
Tangerang, Rabu, 5 April 2023.
Sigit menegaskan jika ada warga atau perusahaan yang merasa dipaksa untuk memberikan
sumbangan atau THR dipersilakan untuk melapor agar pihaknya bisa menindak secara tegas para oknum yang melakukan pemerasan tersebut.
"Siapa saja yang meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Menurut dia, Polresta Tangerang tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindakan-tindakan premanisme dan akan memberantas segala bentuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ujarnya.
Kapolresta menambahkan dalam menangani hal tersebut, polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat. Maka dari itu, apabila ada warga di wilayah hukumnya menjadi korban pemerasan berkedok minta THR diharapkan tidak ragu dan tidak takut untuk segera melapor ke polisi.
"Silakan laporkan dan jangan ragu, kita akan tindak secara tegas bagi oknum pemeras THR," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)