Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Langgar Perda, Ratusan APK di Kabupaten Tangerang Ditertibkan

Hendrik Simorangkir • 29 September 2023 12:39
Tangerang: Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. APK tersebut ditertibkan lantaran melanggar peraturan daerah (perda) serta belum memasuki masa tahapan kampanye.
 
Ratusan APK caleg yang terpasang itu melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
 
"Sebanyak 210 APK caleg yang terpasang sudah kami turunkan. Kami juga menertibkan 43 atribut iklan yang dipasang tidak pada tempatnya seperti pohon-pohon yang berada di sekitar jalan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Jumat, 29 September 2023.

Agus menuturkan, tindakan penertiban itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang beralasan APK tersebut sudah mengganggu kenyamanan, lantaran belum memasuki tahapan kampanye melainkan tahapan pengenalan calon legislatif (caleg).
 
Baca: Bawaslu Sleman Awasi Kampanye Terselubung Modus Bansos Pemerintah

"Rata-rata yang ditemukan itu APK milik caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang," jelasnya.
 
Agus menjelaskan, dalam penertiban yang didampingi bersama Bawaslu Kabupaten Tangerang, pihaknya telah menemukan sejumlah APK yang diduga dipasang dengan sengaja di sejumlah fasilitas publik.
 
"Sudah ada beberapa atribut caleg dan iklan yang kita temukan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon terutama pohon penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah," katanya.
 
Agus menegaskan, pihaknya meminta seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak kembali melakukan pemasangan APK pada fasilitas umum dan pohon penghijauan. Selain itu, masyarakat juga diminta dapat memberikan teguran terhadap oknum-oknum yang hendak memasang APK dengan melanggar Perda.
 
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bukan hanya caleg, kami meminta seluruh pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum untuk tidak melakukan lagi," ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan